REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI memastikan bakal melaksanakan putusan Bawaslu RI, yakni melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Kepastian ini merupakan hasil Rapat Pleno KPU RI pada Selasa (21/3/2023) malam.
"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin lewat siaran persnya, Rabu (22/3/2023).
Afif mengatakan, KPU kini tengah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun regulasi teknis untuk melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. "KPU sedang ... merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.
Bawaslu RI pada Senin (20/3/2023) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran administrasi KPU RI, yang dilaporkan oleh Prima. Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu.
Dalam amar putusannya nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan.
Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta pemilu.