REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU). ASPEK menolak pemberlakuan aturan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Presiden ASPEK Mirah Sumirat menganggap DPR tak punya nalar kritis atas permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja. Ia menyayangkan DPR yang justru manut keinginan Pemerintah.
"Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah! Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun," kata Mirah kepada Republika, Rabu (22/3/2023).
ASPEK menegaskan pengabaian DPR dan Pemerintah terhadap putusan MK sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia. ASPEK meyakini Penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
"Ini merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal," ujar Mirah.
ASPEK memandang tak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama DPR sejak Perppu diterbitkan membuktikan tidak ada kegentingan yang memaksa. Padahal itulah syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja.
"DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ucap Mirah.
ASPEK juga menilai isi Perppu Cipta Kerja usai disahkan menjadi UU tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja. Bahkan dari sisi kandungannya tetap banyak merugikan kepentingan pekerja.
"Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mirah.
Diketahui, DPR resmi mengesahkan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Nurdin menjelaskan, Perppu Cipta Kerja seyogyanya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, di dalamnya setidaknya ada lima perubahan materi muatan.