Rabu 22 Mar 2023 15:31 WIB

Jelang Ramadhan, 60.549 Keluarga di Kota Depok Mendapat Bansos

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang paling terdampak kenaikan harga.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Seorang warga mendapat dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp200 ribu.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Seorang warga mendapat dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp200 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 60.549 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Depok, Jawa Barat mendapat bantuan sosial (bansos), menjelang Ramadhan ini. Bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial ini disebut untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sembako menjelang atau saat bulan suci.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok Asloe'ah Madjri menjelaskan, bantuan ini merupakan program sembako dari Kemensos periode bulan Januari dan Februari. Besarannya Rp 200 ribu per bulan yang mulai disalurkan sejak awal Maret ini.

"Per bulannya Rp 200 ribu, kalau dua bulan ya Rp 400 ribu. Diambil tunai melalui ATM, bisa melalui BNI, harus dibelanjakan sembako, nggak boleh dibelanjakan rokok. Jadi bantuan ini dari Kemensos untuk beli sembako, karena kan mau puasa ramadhan,"jelas Asloe'ah Madjri kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).

Menurutnya, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang paling terdampak kenaikan harga yang biasa terjadi pada bulan Ramadhan. Sehingga, dia menekankan, agar para penerima memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan sembako.

Dia menyebut, pengawasan atas program ini agar sesuai peruntukan memang cukup terbatas karena tidak ada regulasi untuk membelanjakan dana bantuan di E-Warung. Meski begitu, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) disebutnya tetap akan memantau para penerima manfaat.

"Karena dulu kan harus dibelanjakan di E-Warung, sekarang dibebaskan dari pemerintah pusatnya. Nanti kalau di E-Warung, dicurigai nakal lah, ada yang memaketkan lah. Jadi, ya sudah sesuai dengan instruksi Menteri, jadi diberikan sembako karena programnya adalah program sembako. Nanti kalau ketahuan mungkin ada sanksi,"ujarnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat penerima manfaat menggunakan bantuan ini sesuai peruntukannya, terutama setelah kemudahan yang diberikan. "Bu Menteri memberikan kebijakan, sudah kamu mau beli di tempat sembako yang dekat rumah boleh, tetangga boleh, pokoknya sembako,"ujanrya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement