Rabu 22 Mar 2023 16:53 WIB

Putusan Bawaslu Kembalikan Prima ke Jalur Hukum Pemilu 

Titi berharap pengadilan tinggi menerima banding KPU terkait tolak penundaan pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Kantor DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Foto: Febryan A
Foto: republika/Febryan A
Kantor DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Foto: Febryan A

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons positif putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan itu dinilai mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu. 

"Bisa disebut begitu (putusan Bawaslu mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu). Dan memang jalur itu yang bisa ditempuh dan menawarkan fleksibilitas dalam menyelesaikan masalah administrasi pemilu yang daya jangkauannya bisa sangat luas," kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika, Rabu (22/3/2023). 

Baca Juga

Disebut mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu, jelas Titi, karena partai pendatang baru itu sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Padahal, UU Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa proses pemilu hanya melalui Bawaslu dan PTUN. 

"Penyelesaian di Bawaslu adalah jalur sitem penegakan hukum pemilu yang memang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Titi yang merupakan dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.