Rabu 22 Mar 2023 17:12 WIB

Komnas HAM: Pembahasan RUU PPRT Wajib Libatkan Masyarakat

Komnas HAM menilai pemerintah tak beri perhatian terhadap PRT yang dilanggar haknya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengikuti aksi damai memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) di depan Kompleks Parlemen, Senayan.  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan atas RUU PPRT ini usai disetujui oleh mayoritas fraksi di Parlemen dalam rapat paripurna DPR RI.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengikuti aksi damai memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) di depan Kompleks Parlemen, Senayan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan atas RUU PPRT ini usai disetujui oleh mayoritas fraksi di Parlemen dalam rapat paripurna DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan atas RUU PPRT ini usai disetujui oleh mayoritas fraksi di Parlemen dalam rapat paripurna DPR RI. 

Komnas HAM pada tahun 2021 telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan dibutuhkan regulasi yang melindungi PRT dalam bentuk undang-undang.

"Komnas HAM mengapresiasi pengambilan keputusan RUU PPRT sebagai RUU usul ayau inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna Selasa 21 Maret 2023," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah yang dikutip pada Rabu (22/3). 

Anis memandang pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah maju sekaligus bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan pada PRT. Sebab selama ini, Pemerintah kurang memberi perhatian terhadap nasib PRT yang haknya dilanggar majikan. 

"PRT selama ini rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia," ujar mantan aktivis Migrant Care itu. 

Selain itu, Komnas HAM selanjutnya berharap agar proses pembahasan RUU PPRT antara DPR RI dengan pemerintah dilakukan secara terbuka. Komnas HAM menekankan pentingnya pelibatan unsur masyarakat sipil dan mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai referensi.

"Kami mendorong dalam pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan pendekatan hak asasi manusia," ucap Anis. 

Berdasarkan data LSM JALA PRT sepanjang 2017-2022, terdokumentasikan setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semenamena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual. 

Sedangkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017-2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar.

RUU PPRT sendiri sudah mandeg sepanjang 19 tahun. DPR RI yang sejak 2004 mengusulkan RUU PPRT sebagai inisiatif legislatif justru tak kunjung mengesahkannya dengan berbagai alasan. Kini, kita patut menunggu apakah RUU PPRT bakal segera disahkan atau menguap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement