Rabu 22 Mar 2023 19:00 WIB

KPK Duga Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Puluhan Miliar Rupiah

KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang  juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal KPK dan masih ada kemungkinan untuk bertambah.

Namun, KPK belum membeberkan lebih rinci nilai gratifikasi yang diterima Gazalba. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi ini diubah Gazalba menjadi aset.

Baca Juga

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset. Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat dirinya.

Tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Salah satunya, yakni KPK meyakini Gazalba membeli sejumlah aset untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang suap yang diterimanya.

Sebelumnya, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.

Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement