REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan ini merupakan temuan awal KPK dan masih ada kemungkinan untuk bertambah.
Namun, KPK belum membeberkan lebih rinci nilai gratifikasi yang diterima Gazalba. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi ini diubah Gazalba menjadi aset.
"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset. Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah," kata Ali di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat dirinya.
Tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Salah satunya, yakni KPK meyakini Gazalba membeli sejumlah aset untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang suap yang diterimanya.
Sebelumnya, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).