REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Associate Director BUMN Research Group LM (Lembaga Management) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai pengesahan undang-undang (UU) cipta kerja memiliki sejumlah implikasi terhadap berbagai jenis sektor industri, tak terkecuali BUMN. Toto menyampaikan dampak utama UU cipta kerja bagi BUMN menyasar pada penempatan dana investasi pemerintah di Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
"Karena di samping dana tunai sebesar Rp 15 triliun, maka sisa Rp 15 triliun berikutnya direncanakan dari inbreng saham beberapa bank Himbara seperti BRI dan Bank Mandiri," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Toto menilai pengesahan UU cipta kerja memberikan hal positif bagi LPI. Pasalnya, hal ini memberikan payung hukum yang jelas terhadap penempatan dana investasi pemerintah.
"Dengan adanya pengesahan UU cipta kerja maka kepastian hukum keberadaan LPI semakin kuat. Maka pengesahan inbreng saham BUMN tersebut juga punya pijakan hukum yang kuat," kata Toto.