Rabu 22 Mar 2023 20:48 WIB

Dampak Pengesahan UU Ciptaker Bagi BUMN

Dampak utama UU cipta kerja bagi BUMN menyasar pada penempatan dana investasi

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Massa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/3/3023). Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tersebut, mereka menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT, berikan upah yang layak serta menolak Perppu CIpta Kerja.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan melakukan aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/3/3023). Dalam aksi yang bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional tersebut, mereka menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT, berikan upah yang layak serta menolak Perppu CIpta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Associate Director BUMN Research Group LM (Lembaga Management) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai pengesahan undang-undang (UU) cipta kerja memiliki sejumlah implikasi terhadap berbagai jenis sektor industri, tak terkecuali BUMN. Toto menyampaikan dampak utama UU cipta kerja bagi BUMN menyasar pada penempatan dana investasi pemerintah di  Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) 

"Karena di samping dana tunai sebesar Rp 15 triliun, maka sisa Rp 15 triliun berikutnya direncanakan dari inbreng saham beberapa bank Himbara seperti BRI dan Bank Mandiri," ujar Toto saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Toto menilai pengesahan UU cipta kerja memberikan hal positif bagi LPI. Pasalnya, hal ini memberikan payung hukum yang jelas terhadap penempatan dana investasi pemerintah.

"Dengan adanya pengesahan UU cipta kerja maka kepastian hukum keberadaan LPI semakin kuat. Maka pengesahan inbreng saham BUMN tersebut juga punya pijakan hukum yang kuat," kata Toto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement