REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Uni Eropa (UE) mengkritik keputusan parlemen Israel (Knesset) mencabut UU Pelepasan atau Disengagement Law yang disepakati pada 2005. Ini memungkinkan pemukim Yahudi kembali ke empat permukiman ilegal di Tepi Barat yang telah dibongkar.
“(Keputusan Israel) kontraproduktif terhadap upaya deeskalasi dan menghambat kemungkinan membangun kepercayaan serta menciptakan cakrawala politik untuk dialog,” kata juru bicara UE Peter Stano, dikutip laman Middle East Monitor, Rabu (22/3/2023).
Menurut Stano, pencabutan UU tersebut merupakan langkah mundur. Ia menekankan, permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional. “Mereka (permukiman ilegal Israel) hambatan utama perdamaian dan mengancam kelangsungan solusi dua negara.’’
Stano mendesak Israel membatalkan keputusan terkait pencabutan Disengagement Law. Ia menyeru Israel mengambil tindakan guna meredakan situasi yang sudah dibekap ketegangan.
AS pun mengkritisi keputusan Knesset. Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Vedant Patel mengatakan, langkah Knesset melanggar komitmen Israel kepada AS terkait perluasan permukiman di Tepi Barat.
“Ini telah kami jelaskan,perluasan permukiman dan permukiman liar tidak sejalan dengan pandangan kami tentang langkah-langkah apa yang diperlukan untuk membawa kita ke solusi dua negara,’’ kata Patel menegaskan.
Pada Senin (20/3/2023) malam, Knesset memilih mencabut sebagian dari Disengagement Law yang disahkan tahun 2005. Dalam proses pemungutan suara, dari 120 anggota Knesset, 31 di antaranya mendukung pencabutan. Sementara 18 lainnya memilih menentang.
Kemudian sisa anggota lainnya memilih abstain. “Negara Israel malam ini memulai proses pemulihannya dari bencana deportasi,” kata anggota Knesset dari Partai Likud, Yuli Edelstein.