Kamis 23 Mar 2023 07:48 WIB

Pemkot Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam di Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta membatasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi). Pemkot Yogyakarta membatasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi). Pemkot Yogyakarta membatasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatur operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan 2023. Termasuk tempat karaoke, spa, panti pijat/refleksi, game station dan jenis usaha lain yang sejenis, juga diatur.

Pengaturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/1316/SE/2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga

Dalam SE itu, Sumadi menyebut bahwa kegiatan usaha hiburan umum ditutup mulai hari pertama menjelang Ramadhan hingga hari ketiga Bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan usaha hiburan umum juga diminta untuk ditutup pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

Sumadi menjelaskan, usaha klub malam, diskotek, bar, pub dan usaha lain yang sejenis hanya diperbolehkan beroperasi pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Untuk usaha karaoke di luar klub malam, bisa beroperasi di siang hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

"Usaha karaoke di dalam klub malam buka hanya pada malam hari yang dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Sumadi dalam SE yang diterima wartawan Selasa (22/3/2023) malam.

Usaha, panti pijat/refleksi, game net, game station, game center dan usaha lain yang sejenis, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Termasuk untuk pertunjukan musik secara langsung pada kegiatan usaha di luar ruangan, hanya boleh diselenggarakan pada siang hari yakni dengan jam yang sama.

Sumadi meminta agar seluruh tempat usaha hiburan umum di Kota Yogyakarta tidak menyediakan minuman keras. Ia juga menegaskan agar tidak mengadakan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus kepada pornografi atau pornoaksi.

"Antara lain mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya," ujar Sumadi.

Selain itu, tempat usaha hiburan juga diminta untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya selama Ramadhan ini.

"Memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement