Kamis 23 Mar 2023 07:45 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3/2023).

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini juga didasarkan pada pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

"Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp 27,5 miliar," ujar dia.

Meski demikian, dia masih enggan membeberkan identitas tersangka yang baru tersebut. Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Ia berjanji bakal mempublikasi secara rinci tersangka yang dimaksud, saat penyidikan dirasa sudah cukup.

"Terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik. Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera mengumumkannya," jelas Ali.

KPK juga berharap dukungan masyarakat. Sehingga dapat turut mengawal proses penyidikan kasus ini hingga pada tahap pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Dari penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa kajian terlebih dulu. Khusus di 2016, disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan Rp 45,4 miliar.

Dalam pengadaan 2016, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut pada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement