Kamis 23 Mar 2023 14:14 WIB

Dituduh Lecehkan AG, Kuasa Hukum David: Justru AG Paling Aktif Cari Perhatian

Kuasa hukum membantah David Ozora pernah melecehkan AG secara seksual.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023). Kuasa hukum membantah David Ozora pernah melecehkan AG secara seksual.
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023). Kuasa hukum membantah David Ozora pernah melecehkan AG secara seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17 tahun), Mellisa Anggraini membantah jika kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo (20 tahun) berinisial AG (15 tahun). Justru menurutnya, AG yang saat ini berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat tersebut keganjenan kepada korban. 

"Dilihat dari chat di HP anak korban, dari tanggal 25 Januari sampai dengan hari kejadian, pelaku anak AG inilah yang paling aktif chat, dari cari perhatian, ngadu ini itu, kirim foto tiap sebentar, darimana pelecehan itu? Yang mana? kita juga bisa bilang, jangan-jangan anak korban yang dilecehkan," ujar Mellisa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3).

Baca Juga

Bahkan, kata Mellisa, AG juga sempat membela David ketika mendapat ancaman dari tersangka Mario. Ketika itu pada tanggal 30 Januari 2023 lalu, korban sempat menyampaikan kepada AG bahwa dirinya mendapat ancaman penembakkan dari Mario. Kemudian AG pun pasang badan dengan meminta agar David mengatakan kepada Mario bahwa dirinya yang salah. 

"Ketika anak korban menyampaikan ke pelaku anak ini bahwa ada telepon dari MDS dan ia mengancam menembak anak korban, pelaku anak ini menyampaikan 'kalau dimarahin Dandy bilang aja AG yang salah, AG yang goblok'. Entah adu domba macam apa yang dilakukan pelaku anak ini," ungkap Mellisa. 

Dalam kasus penganiayaan berat ini, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Shane Lukas disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement