Kamis 23 Mar 2023 14:23 WIB

Kuasa Hukum David: Mario Sengaja Sebar Video Penganiayaan untuk Banggakan Diri

Kuasa hukum David sebut Mario Dandy sengaja menyebar video penganiayaan karena bangga

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023). Kuasa hukum David sebut Mario Dandy sengaja menyebar video penganiayaan karena bangga
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023). Kuasa hukum David sebut Mario Dandy sengaja menyebar video penganiayaan karena bangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) sengaja menyebarkan rekaman aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) ke tiga temannya melalui aplikasi WhatsApp. Diduga Mario menyebarkan video tersebut untuk membanggakan diri yang telah menganiaya korban dengan brutal.

"Tersangka MDS (Mario) menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah ngerjain anak korban," ujar kuasa hukum David, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Baca Juga

Selain itu, kata Mellisa, penyebaran rekaman penganiayaan itu juga sebagai bentuk arogansi dari anak mantan pejabat pajak tersebut. Karena itu pihaknya memastikan tidak akan berdamai dalam kasus ini atau memberikan jalan untuk dilakukan restorative justice. Sehingga proses hukum kasus penganiayaan berat ini akan sampai dengan ada putusan pengadilan.

"Tidak ada satupun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku ini, karena sampai detik ini anak korban masih terbaring lemah tak berdaya diruang ICU," tegas Mellisa.

Dalam kasus penganiayaan berat ini, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun) diduga berperan melakukan perekaman pada saat Mario melakukan penganiayaan. Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement