REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan tanggapan terkait peniadaan buka bersama selama Ramadhan di ranah pemerintah. Aturan ini sebelumnya dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan tersebut sebenarnya bertujuan agar tidak ada euforia dan saling menjaga selama bulan puasa. "Walaupun kontradiktif dengan dibukanya konser dan event-event yang lain yang selama ini sudah jalan, namun kita tetep mengingatkan," jelas Sutiaji saat dihubungi Republika, Kamis (23/3/2023).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Setidaknya ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut. Pertama, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. "Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung. Kemudian juga ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.