Kamis 23 Mar 2023 19:14 WIB

Jokowi Terbitkan Inpres Konektivitas Jalan Daerah, Termasuk untuk IKN

Inpres tersebut diterbitkan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah agar bisa memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.

"Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024," demikian bunyi inpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.