REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menindak tegas anak buahnya yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baru-baru ini, polemik TPPU senilai Rp 349 triliun yang diduga menjerat pegawai Kemenkeu menjadi perhatian masyarakat.
Azmi memandang Kemenkeu yang jadi sorotan atas perilaku unit kerjanya tidak boleh hanya sebatas minta maaf. Sebab peristiwa ini menimbulkan keresahan masyarakat.
"Menteri Keuangan harus berani memberhentikan dengan tidak hormat aparatur yang bertindak tidak patut, melakukan kesalahan dan bertentangan dengan hukum dan bahkan kewenangan yang diberikan pada pegawai di lapangan sengaja untuk disalahgunakan," kata Azmi kepada Republika, Kamis (23/3).
Azmi memandang ada permasalahan SDM di Kemenkeu yang menyebabkan timbulnya polemik ini. Azmi meyakini oknum Kemenkeu yang terlibat polemik ini harus disanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
"Kalau hanya sebatas minta maaf tidak akan menyelesaikan perkara tersebut dengan tuntas. Ini tidak akan efektif karena perbuatan para pelaku tersebut mencerminkan kualitas pada pegawai yang nyata mencoreng nama institusi," ujar Azmi.
Azmi juga mendukung pengungkapan identitas pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar hukum di perkara ini. Azmi tak sepakat dengan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan soal ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen TPPU.
"Publik harus tahu siapa petugas yang melakukan tindakan yang melanggar norma hukum tersebut guna menyelesaikan dimana titik krusial permasalahan dalam mencapai tujuan insitusi," lanjut Azmi.
Selain itu, Azmi mengingatkan dalam hukum pidana kesalahan selalu melekat pada orang yang berbuat salah. Ia mendorong Menkeu tak perlu menutup-nutupi kesalahan anak buahnya demi perbaikan institusi.
"Menteri Keuangan harus berani segera bersikap memberhentikan dengan segera minta pertanggungjawaban hukumnya serta ganti siapapun pegawai curang tersebut dengan melakukan rekrutmen pegawai baru," ujar Azmi.
Diketahui, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 pertama kali dikemukakan oleh Menko Polhukam pada 8 Maret 2023 sebagai temuan dari PPATK. Pada 10 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan korupsi, melainkan dugaan TPPU dan melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu.
Pada 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan angka yang berkaitan dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Belakangan, jumlahnya diralat Mahfud MD menjadi Rp 349 triliun.