REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, memang ada larangan buka puasa bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadhan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menerangkan, larangan itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan pada masa transisi Covid-19.
"Jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," kata Siti Nadia kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/3/2023). Yang dimaksud transisi adalah dari pandemi menjadi endemi Covid-19.
Dia menjelaskan, imbauan dari Sekretariat Kabinet untuk ASN juga bertujuan menahan dorongan pribadi. Terutama, agar bisa lebih menikmati mudik pada masa jelang Lebaran. Siti menerangkan, larangan tersebut juga menyusul adanya vaksinasi dosis pertama dan kedua Covid-19 yang belum optimal.
Sehingga, Kemenkes menganggap, langkah pemerintah untuk melarang seluruh jajaran ASN mengadakan buka bersama merupakan langkah baik jelang endemi Covid-19.
Berdasarkan data per 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi dosis pertama dan kedua memang lebih baik daripada booster. Khusus booster pertaman atau dosis ketiga, cakupannya baru mencapai 37,79 persen atau 68,6 juta jiwa dari target 234 juta jiwa. Adapun dosis keempat atau booster kedua lebih rendah lagi, dengan capaian tiga juta dosis atau 1,68 persen.
Sekretaris Kabinet mengeluarkan surat bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu, ditandatangani langsung oleh Seskab Pranomo Anung, Rabu (22/3/2023). Dijelaskan, larangan itu karena permintaan Presiden Jokowi menyoal masa transisi pandemi menuju endemi.