REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait beredarnya Surat Sekretaris Kabinet mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Ia menegaskan, arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut hanya diperuntukan bagi para menteri serta kepala lembaga pemerintah.
"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam pernyataannya yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3).
Karena itu, Pramono menegaskan, larangan berbuka puasa bersama ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat, kata dia, masih mendapatkan kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," jelas Pramono.
Ia melanjutkan, saat ini pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait gaya hidupnya. Karena itu, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintahan dan ASN agar berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," jelas Pramono.
Selain itu, para pejabat dan pegawai pemerintah juga diminta agar tidak mengundang para pejabat lainnya untuk berbuka puasa bersama. "Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," sambung Pramono.
Pramono menegaskan, kesederhanaan yang selalu dicontohkan oleh Presiden Jokowi menjadi acuan utama bagi para pejabat dan pegawai pemerintah dalam menjalankan gaya hidupnya.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," ujar Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga pada 21 Maret 2023. "Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.