Jumat 24 Mar 2023 05:19 WIB

Infografis Lima Perubahan Materi UU Cipta Kerja dalam Perppu

DPR pekan ini telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, 1. Ketenagakerjaan. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai outsourcing. Pasal 67, Perubahan frasa penyandang ‘cacat’ menjadi ‘disabilitas’, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas. Terkait upah minimum di antaranya pasal 86 c, 88 d, pasal 88 f dan pasal 92.

2. Jaminan produk halal. Dalam Pasal 1 angka 10, diatur ketentuan umum perluasan pemberian fatwa halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal, dan penyesuaiannya dengan norma dan Pasal 4a, 5, 7, 10, 10a, 32, 33, 33a, 33b, 42, 44, 50, 52a, 52d, 63a, dan 63c.

3. Pengelolaan sumber daya air. Pasal 40a, mengatur pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, embung, dan lain-lain.

4. Harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPH, dan Undang-Undang PPMDM.

5. Perbaikan teknis penulisan. Antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik dan/atau judul dan nomor urut atau bab, bagian paragraf, pasal, ayat atau butir-butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

 

sumber: Perppu Cipta Kerja

pengolah: Nawir Arsyad Akbar

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement