Jumat 24 Mar 2023 07:04 WIB

Sahur on the Road di Tangerang Wajib Kantongi Izin

Polresta Tangerang sebut sahur on the road wajib mengantongi izin resmi.

Polisi menghadang 40 remaja siap adu cepat di jalan alias balapan liar dan Sahur On The Road (SOTR). Polresta Tangerang sebut Sahur on the Road wajib mengantongi izin resmi.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Polisi menghadang 40 remaja siap adu cepat di jalan alias balapan liar dan Sahur On The Road (SOTR). Polresta Tangerang sebut Sahur on the Road wajib mengantongi izin resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyarankan kepada masyarakat atau komunitas di wilayahnya itu yang hendak menggelar kegiatan "Sahur on the Road" (SOTR) untuk dapat memiliki izin resmi dari kepolisian setempat.

"Sebetulnya kegiatan "Sahur on the Road" ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," kata Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian kepada di Tangerang, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan semacam ini diambil pihaknya sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1444 hijriah.

"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalah gunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," katanya.

Kendati demikian, pihaknya pun menegaskan bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.

Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga. "Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," ucapnya.

Kemudian, kata Sopian, jika nanti pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan. Maka, petugas kepolisian tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas.

"Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/03).

"Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini Covid-19 juga belum mereda, hanya PPKM saja ditiadakan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement