REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat gabungan Polsek Gedangan dan Opsnal Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Pada proses ini, aparat juga berhasil barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo ££.
Kepala Seksi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pemuda berinisial AP (21 tahun) itu ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. "Lebih tepatnya pada Senin (20/3/2023) siang, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Taufik, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo. Dari informasi itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Sumbermanjing Wetan.
Setelah melakukan pengeledahan di rumah dan sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.359 butir pil koplo yang disimpan di salah satu ruangan di dalam rumah. Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan terdiri atas dua botol besar. Botol-botol ini berisi masing-masing 1.000 butir dan 359 butir.