REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat gabungan Polsek Gedangan dan Opsnal Satresnarkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Pada proses ini, aparat juga berhasil barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo ££.
Kepala Seksi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pemuda berinisial AP (21 tahun) itu ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. "Lebih tepatnya pada Senin (20/3/2023) siang, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Taufik, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo. Dari informasi itulah pihaknya melakukan penyelidikan dan tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah di wilayah Sumbermanjing Wetan.
Setelah melakukan pengeledahan di rumah dan sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.359 butir pil koplo yang disimpan di salah satu ruangan di dalam rumah. Ribuan pil koplo yang berhasil diamankan terdiri atas dua botol besar. Botol-botol ini berisi masing-masing 1.000 butir dan 359 butir.
Selain pil ££, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 149 ribu hasil penjualan pil. "Dan satu unit handphone yang berisi pesan percakapan transaksi peredaran Okerbaya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ribuan pil ££ itu didapatkan dari seseorang berinisial U yang dikenal melalui media sosial. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer jika barang sudah habis terjual. Rencananya, ribuan pil itu akan dikemas menjadi paket kecil berisi lima hingga 10 butir per paket, dengan harga jual Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Adapun modus yang digunakan yaitu tersangka AP membeli sejumlah 2.000 butir Pil ££ dari U seharga Rp 1,7 juta. Namun pembayaran dilakukan setelah semua pil terjual habis. Selain untuk dijual, AP juga mengkonsumsi untuk dirinya sendiri
Hingga kini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polsek Gedangan. Akibat tindakan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka setidaknya mendapatkan ancaman maksimal 15 tahun penjara.