REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sembilan remaja pelaku tawuran sarung diamankan ke kantor Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan sembilan remaja itu diamankan di lokasi tawuran di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
"Dari para remaja tersebut petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya," kata Zain, Jumat (24/3/2023).
Terhadap para pelaku tawuran sarung yakni OKB (16 tahun), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R(16) dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua, pihak sekolah dan RT-RW tempat tinggalnya masing-masing.
Pemanggilan itu dilakukan oleh Kapolsek Benda AKP Antonius dengan melibatkan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). "Melibatkan unit PPA, Mereka kita data dan membuat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Zain menegaskan, agar para orang tua benar-benar mengawasi kegiatan anak masing-masing saat di luar rumah, saat ini merupakan bulan suci Ramadan, umat muslim dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT, jangan nodai dengan aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Apabila nanti ada lagi yang tertangkap melakukan tawuran sarung, apalagi dengan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.