REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Setelah mendapat kecaman dari AS, pemerintah Israel yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mundur dari rencana untuk kembali membangun permukiman ilegal, yang ditinggalkan dan telah diduduki di Tepi Barat. Hal ini dilaporkan kantor berita setempat pada Rabu (22/3/2023).
Awal pekan ini, Knesset Israel mengesahkan pembacaan kedua dan ketiga dari RUU yang memungkinkan pemukim Israel untuk bermukim kembali di empat pemukiman ilegal yang telah diduduki di Tepi Barat. Namun AS termasuk di antara sejumlah blok dan organisasi internasional yang mengecam keras rencana tersebut.
Departemen Luar Negeri AS memanggil Duta Besar Israel Mike Herzog untuk mengklarifikasi keputusan tersebut. "Keputusan Knesset untuk membatalkan bagian dari Undang-Undang Disengagement Law mengakhiri undang-undang yang diskriminatif dan memalukan yang mencegah orang Yahudi tinggal di daerah Tepi Barat utara," kata sebuah pernyataan dari kantor Netanyahu dikutip dari Midlle East Monitor.
"Pemerintah tidak berniat membangun permukiman baru di wilayah ini," kata pernyataan tersebut, namun tidak mengklarifikasi apakah pemukim ilegal akan dikembalikan ke empat permukiman yang dievakuasi selama pelepasan tahun 2005.