Jumat 24 Mar 2023 14:45 WIB

In Picture: Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru jam kerja ASN selama Ramadhan 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00-14.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement