REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Seorang instruktur bela diri atau guru pada salah satu sanggar Taekwondo di Solo berinisial DS (44) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang muridnya. DS beralasan melakukan tindakan tersebut karena nyaman.
"Kronologisnya adalah kami memperoleh laporan dari salah satu orangtua korban yang kemudian kami tindaklanjuti, kami mintai keterangan. Tentunya kami tetap menjaga langkah-langkah kami walaupun itu adalah upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis korban dan keluarga dari pemeriksaan tersebut," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers, Jumat (24/3/2023).
Iwan menjelaskan bahwa pelecehan yang dilakukan DS pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang melapor ke pihak Polresta Solo pada, Selasa (21/03/2023). Sehari berselang pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan DS di rumahnya, Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. "Sehari setelah laporan, berdasarkan pemeriksaan yang cukup kami lakukan penangkapan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengiming-imingi para muridnya dengan menjajakan peralatan atlet berupa sepatu hingga menawari untuk mengikuti kompetesi. Hal tersebut bertujuan untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Perkembangan sementara ada tiga korban yang berhasil kita Identifikasi dan kita mintai keterangan. Posisi ketiga korban tersebut merupakan murid dari si tersangka di mana tersangka berprofesi sebagai seorang guru salah satu ilmu bela diri yang mempunyai sanggar," katanya.
Oleh sebab itu, Iwan mengimbau apabila masih ada korban harap segera melapor. Pihaanya bersedia menjamin baik keamanan maupun pendampingan bagi korban maupun keluarga.
"Jika ada orang tua korban ataupun ada pihak-pihak lain yang menjadi korban kami persilahkan melapor. Harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," katanya.
Di sisi lain, DS saat diwawancarai mengaku telah melakukan tindakan pelecehan tersebut kepada tiga orang muridnya selama dua tahun belakangan. Alasannya melakukan tindak pencabulan tersebut karena merasa nyaman dengan anak muridnya. "Sebenarnya ingin mengarahkan, karena mungkin terlalu sering ketemu jadi nyaman," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa Iphone12 warna biru (milik DS), Celana training abu-abu (milik DS), Sepatu merk Adidas warna putih (milik korban) dan Seragam Taekondwo merk Kukiwon (milik korban)
Atas aksinya tersebut, DS dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana nomor 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.