Jumat 24 Mar 2023 16:23 WIB

Sepuluh Hari, Polres Indramayu Tangkap 46 Tersangka Kejahatan

Sebanyak  534 orang pengamen, gelandangan, dan juru parkir liar juga turut diamankan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar (kedua dari kanan), bersama unsur Forkopimda, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan selama Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, di Mapolres Indramayu, Jumat (24/3/2023).
Foto: undefined
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar (kedua dari kanan), bersama unsur Forkopimda, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus kejahatan selama Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, di Mapolres Indramayu, Jumat (24/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap 46 tersangka dalam berbagai tindak kejahatan di tengah masyarakat. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Cipta Kondisi I Tahun 2023, yang berlangsung pada 13 – 22 Maret 2023.

‘’Selama sepuluh hari operasi itu, kami mengamankan 580 orang. Dari jumlah itu, 46 orang kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus perjudian, premanisme, kejahatanan jalanan, prostitusi,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, dalam kegiatan Press Release Operasi Pekat I Lodaya 2023, di Mapolres Indramayu, Jumat (24/3/2023).

Fahri menyebutkan, dari 46 tersangka itu, sebanyak 25 tersangka ditetapkan dalam kasus perjudian, tiga tersangka kasus prostitusi dan sepuluh kasus premanisme. Selain itu, delapan tersangka lainnya merupakan pelaku kejahatan jalanan.

Para tersangka itu berhasil ditangkap dalam 33 peristiwa atau laporan polisi. Yakni, 16 laporan dalam kasus perjudian, tiga laporan prostitusi, sembilan laporan premanisme, dan lima laporan kejahatan jalanan.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus perjudian yakni  melakukan praktik judi togel online maupun judi kartu remi. Sedangkan dalam kasus premanisme, pelaku melakukan aksi premanisme dengan berbagai cara, seperti pengacaman, penganiayaan dan pengeroyokan.

Untuk kasus prostitusi, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyediakan tempat prostitusi dan minuman keras dengan berkedok warung atau cafe. Selain itu, mereka juga menyediakan perempuan seks komersil (PSK) dan kamar untuk tempat melakukan prostitusinya.

Sementara dalam kasus kejahatan jalanan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara pemberatan dan kekerasan. Pelaku berpura-pura menggadaikan kendaraan, namun ternyata kendaraan tersebut adalah milik orang lain hasil menyewa (rental).

Dalam kasus perjudian, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan dalam kasus premanisme, tersangka dikenai Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun, Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan

Untuk kasus prostitusi, tersangkanya dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sementara kasus kejahatan jalanan, para tersnagka dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain 46 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Indramayu juga mengamankan 534 orang lainnya. Mereka terdiri dari pengamen, gelandangan, juru parkir liar dan lain-lain.

‘’Meski demikian, kita hanya lakukan pembinaan (terhadap 534 orang). Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas

Sosial untuk melakukan pembinaan,’’ kata Fahri.

Fahri menambahkan, selama Operasi Cipta Kondisi I, pihaknya juga menyita 20.610 botol minuman keras (miras). Yakni, terdiri dari 17.120 botol miras, 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, delapan unti sepeda motor, 17 handphone, tiga senjata tajam, 35 knalpot bising dan barang bukti lainnya.

‘’Tujuan dari operasi ini adalah untuk mewujudkan cipta kondisi menyambut bulan Ramadhan dan sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2023,’’ pungkas Fahri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement