REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memastikan Warga Negara Asing (WNA) Rusia, Yuri tak melanggar aturan keimigrasian. Yuri menjadi perhatian warganet setelah berfoto tidak senonoh di puncak Gunung Agung, Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ditjen Imigrasi, Yuri telah mengunjungi Bali lebih dari sekali. Selama kunjungannya itu, Yuri disebut tak melanggar aturan.
"Sementara yang bersangkutan (Yuri) clear, sudah beberapa kali masuk ke Bali namun belum pernah ada masalah dengan hukum," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim kepada Republika.co.id, Jumat (24/3).
Silmy menyampaikan saat ini paspor Yuri berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Status paspor Yuri dalam proses perpanjangan VOA (Visa on Arrival).
"Yang bersangkutan terakhir masuk (ke Indonesia) dengan menggunakan VOA via bandara Ngurah Rai tanggal 12 Februari 2023," ujar Silmy.
Ditjen Imigrasi menyebutkan Yuri sudah dipanggil untuk pemeriksaan. Hanya saja, proses pemeriksaan sempat terkendala libur Nyepi. "Hasil pemeriksaan akan segera kami informasikan ya," ujar Yuri.
Terkait Yuri yang mengaku siap dideportasi dari Indonesia, Silmy mengatakan Ditjen Imigrasi masih menunggu rekomendasi dari Desa Adat dan Kepolisian. Pasalnya, menurut informasi yang diterima Ditjen Imigrasi, ada konsekuensi adat yang harus dipenuhi oleh Yuri. "Ini sebelum menjalani tindakan hukum akibat dari perbuatannya," ujar Silmy.
Sebelumnya, WNA yang diduga berkewarganegaraan Rusia itu mengunggah foto tidak senonoh dengan memelorotkan celananya. Foto tersebut diambil di puncak Gunung Agung. Sontak unggahan tersebut menuai kecaman publik.