Jumat 24 Mar 2023 18:53 WIB

PN Jaksel Tetapkan Hakim Tunggal Sebagai Pengadil Perkara Pelaku Anak AG

Sistem Peradilan Pidana Anak mengharuskan persidangan diawali dengan tahap musyawarah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara AG, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora. Pengadilan sudah memutuskan mendaulat hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai pengadil tunggal terhadap perempuan 15 tahun tersebut.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim pun sudah menetapkan tahapan awal prasidang terkait pidana anak tersebut. Djuyamto mengatakan, pelimpahan berkas perkara anak AG dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga

“Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut sudah ditentukan dan yang menangani perkara dimaksud adalah hakim Saut Maruli Tua Pasaribu,” ujar Djuyamto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu juga merupakan Ketua PN Jaksel. Djuyamto menjelaskan, hakim Saut setelah didaulat menjadi pengadil tunggal dalam perkara AG juga sudah menyusun tahap awal prapersidangan.

Djuyamto menerangkan dalam pasal 52 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengharuskan persidangan diawali dengan tahap musyawarah. “Itu dilakukan sebagai tahap diversi yang pertama,” tegas Djuyamto.

Pelaksanaan musyawarah diversi hukum tersebut, kata Djuyamto akan digelar pada 29 Maret 2023 mendatang. Diversi hukum dalam SPPA merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi hukum tersebut, sebelumnya sudah diupayakan kejaksaan pada setiap tahap penanganan perkara anak. Pada saat menerima berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah mengupayakan agar diversi hukum terhadap AG dilakukan. Yaitu dengan meminta persetujuan dari keluarga David Ozora.

Akan tetapi pihak keluar David Ozora sebagai korban menyatakan, tak bersedia dan meminta kejaksaan melanjutkan perkara AG ke tahap pengadilan. Pada saat kejaksaan menyatakan berkas perkara AG lengkap atau P-21 dan siap untuk dibawa ke persidangan, pun upaya diversi hukum untuk AG masih dilakukan. Akan tetapi penyelesaian di luar proses peradilan itu pun gagal.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihak keluarga David Ozora secara formal menyampaikan surat resmi untuk meminta kejaksaan melanjutkan perkara AG ke persidangan. AG sendiri adalah perempuan yang baru berusia 15 tahun. AG terlibat kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan temannya Shane Lukas.

AG adalah kekasih dari Mario, dan merupakan mantan pacar dari David. Peran AG dalam kasus tersebut membuatnya berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG dijerat dengan Pasal 76 C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Tersangka Mario dan tersangka Shane dijerat dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement