REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rokok ilegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Di Indonesia, prevalensi perokok pemula terus naik tiap tahunnya. Pada 2018, prevalensi perokok pemula mencapai 9,10 persen dan meningkat menjadi 10,70 persen tahun 2019. Untuk mengatasi hal ini, Bea Cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, terus berupaya melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah.
Di Jawa Tengah, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) gagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa-Sumatera pada 14 dan 16 Maret 2023 lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 2.661.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,34 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp2,26 miliar.
Pasa Selasa lalu, petugas melaksanakan pengejaran dan penghentian sebuah kendaraan pengangkut rokok ilegal di Ruas Tol Semarang–Batang KM 397. Petugas menyita karton berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan mobil pick-up yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung. Kemudian, pada Kamis lalu, petugas kembali menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal yang menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang.