REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan belum ada pengajuan permohonan eksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pihaknya tak dapat memberikan kuasa pelaksanaan eksekusi putusan jika tak ada permohonan dari PN Jakpus.
Putusan penundaan pemilu merupakan putusan perkara keperdataan antara Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami informasikan, bahwa sampai hari ini belum ada permohonan persetujuan untuk eksekusi atas putusan perkara perdata gugatan dari Partai Prima,” ujar Binsar saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Binsar menambahkan, dengan begitu putusan keperdataan PN Jakpus tersebut belum dapat dilaksanakan. “Permohonan persetujuan untuk pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut adalah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tegas Binsar.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) memutuskan mengabulkan semua gugatan keperdataan ajuan Partai PRIMA atas KPU. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Putusan lainnya menyatakan Partai PRIMA adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Majelis hakim menghukum KPU sebagai tergugat membayar ganti kerugian untuk Partai PRIMA sebagai penggugat senilai Rp 500 juta karena tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Putusan kontroversi dalam perkara perdata ini terkait dengan tuntutan penggugat atas tergugat menyangkut soal kepastian Pemilu 2024. Yaitu dengan menjatuhkan hukuman terhadap KPU sebagai tergugat yang menyelenggarakan pemilu untuk menghentikan seluruh tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Penghentian tahapan pemilu tersebut dalam putusan dilakukan sejak penjatuhan amar. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," begitu bunyi putusan hakim.
“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” sambung putusan tersebut.
Atas putusan tersebut, Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan, terancam batal pelaksanaannya. Sementara KPU menyatakan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Pada Selasa (21/3/2023), KPU resmi mengajukan memori banding.