Jumat 24 Mar 2023 21:00 WIB

Kejagung Periksa Enam Saksi Penyidikan Lanjutan Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Pemeriksaan enam saksi juga untuk pembuktian enam tersangka yang sudah ditetapkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi BTS 4 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam yang diperiksa tersebut adalah MA, EN, YP, BI, ATH dan ARS.

Ketut menuturkan, MA saksi yang diperiksa selaku pegawai pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. EN saksi yang diperiksa selaku Manager Akutansi PT SEI.

Baca Juga

YP saksi yang diperiksa selaku General Manager Logistik PT SEI. BI saksi yang diperiksa selaku Direktur PT SEI. Adapun saksi ATH diperiksa selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS. ARS saksi yang diperiksa selaku account CFO PT Huawei Tech Investment.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut, juga dilakukan untuk pembuktian enam tersangka yang sudah ditetapkan terkait kasus tersebut. “Pemeriksan enam saksi tersebut, juga dilakukan untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata dia.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap MA dilakukan untuk pendalaman materi proses tender proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. “Jadi kita periksa menyangkut soal proses-proses dalam tender proyeknya,” begitu kata Prabowo saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Sedangkan terhadap saksi-saksi lain dari pihak swasta, menyangkut soal peran perusahaan sebagai pemenang tender, dan subkontrak. “Saksi dari PT Huawei itu kan konsorsium yang harus diperiksa menyangkut soal tendernya,” tutur Prabowo.

Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.Yakni, Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Selain itu, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement