REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengajak umat Islam untuk mempererat ukhuwah (persaudaraan) dengan sesama manusia, serta kampanye cerdas mengelola sampah dalam rangka buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah ini.
"Kami khususnya MUI Provinsi Bali menyerukan pentingnya mempererat persaudaraan menuju masyarakat yang bermartabat," kata Sekretaris MUI Provinsi Bali H Ismoyo Soemarlan dalam taklimat media di Denpasar, Jumat (24/3/2023).
Pelaksanaan Buka Puasa Bersama MUI dan Baznas untuk mempererat persaudaraan (fraternity) dengan sesama, serta kampanye cerdas mengelola sampah akan dilaksanakan pada Sabtu (25/3/2023) bertempat di Aula Gedung Sekolah Harapan Mulia, Jalan Pura Demak, Kota Denpasar.
"Penting untuk memperkuat ukhuwah sebagai bentuk toleransi dalam moderasi beragama," katanya.
MUI Provinsi Bali, kata dia, juga memberikan apresiasi yang tinggi bahwa pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 yang bertepatan dengan awal Ramadhan 1444 Hijriah ini dilaksanakan dengan damai, tenteram, dan rukun.
Hal itu, lanjutnya, karena semua pihak telah melaksanakan Seruan Bersama Majelis Ulama dan Dewan Sosial Keagamaan se-Bali dengan baik terkait Hari Raya Nyepi dapat dilaksanakan dengan bingkai toleransi yang kuat.
Penegasan serupa sebelumnya juga dilontarkan Ketua MUI Provinsi Bali H Mahrusun Hadyono bahwa Nyepi bertepatan dengan Ramadhan bukan kali pertama terjadi. Namun, dengan semangat tenggang rasa dan tenggang rasa hal itu dapat dilakukan dengan baik. Termasuk tahun ini, pelaksanaanNyepi dan shalat tarawih di awal Ramadhan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dan panggilan bersama.
MUI Provinsi Bali, ujar dia, juga memberikan apresiasi yang tinggi bahwa pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945 yang berbarengan dengan awal Ramadhan 1444 Hijriah telah terlaksana dengan aman, damai dan rukun. Nyepi dapat dilaksanakan dengan bingkai toleransi yang kuat.
Tidak hanya itu, MUI Provinsi Bali juga aktif mengampanyekan pengurangan sampah plastik sebagai implementasi Pergub No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumberdaya dan Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Terkait hal itu, kata Mahrusun, melalui Lembaga Pengembangan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA), MUI Provinsi Bali terus mengkampanyekan pemilahan sampah dari sumber sesuai jenisnya dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan.
"Melalui LPLH-SDA, MUI Provinsi Bali terus bergerak cerdas mengelola sampah demi kelestarian lingkungan, baik melalui edukasi pemilahan sampah, mengolah sampah menjadi nilai ekonomi dan mengurangi penggunaan bahan plastik dalam setiap kegiatan," ujarnya.
Selain implementasi pemerintah, kampanye ini merupakan wujud implementasi UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan dan Pengelolaan Sampah. MUI Bali juga siap bergandengan tangan mewujudkan amanat Permen LH No 75 Tahun 2019 tentang Roadmap Pengurangan Sampah oleh Produsen.