REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan Islam adalah agama yang menekankan kebersihan, termasuk wajibnya mandi junub bagi suami-istri. Lantas bagaimana jika seseorang menunda mandi junub sampai pagi, namun berpuasa?
Dilansir di About Islam, Jumat (24/3/2023), Islam adalah agama kebersihan sebagaimana termaktub dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 222, "Wa yas'aluunaka 'anil mahiidi qul huwa azan fa'tazilun nisaaa'a fil mahiidi wa laa taqrabuu hunna hattaa yathurna fa-izaa tathharna faatuuhunna min haisu amarakumul laah; innallaaha yuhibbut Tawwaabiina wa yuhibbul mutatahhiriin".
Yang artinya, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor,'. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri".
Di dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Annazhofatu minal-iman,". Yang artinya, "Kebersihan adalah setengah dari iman". (HR Muslim).
Syekh Kutty menjelaskan puasa seorang Muslim dianggap sah selama memiliki niat untuk berpuasa. Meskipun yang bersangkutan harus bangun untuk sahur karena di dalamnya terdapat keberkahan yang besar, namun jika terbangun kesiangan dan tidak mandi setelah setelah berhubungan intim atau menstruasi, puasanya tetap dianggap sah.
"Ada sebuah hadits otentik dari Sayyidah Aisyah, bahwa Nabi kadang-kadang bangun dalam keadaan belum mandi junub namun akan berpuasa, tetapi beliau akan mandi sebelum melakukan sholat Subuh," ujarnya.
Dalam fatwa ini Syekh Kutty menekankan puasa seorang Muslim sah selama memiliki niat untuk berpuasa dan diperbolehkan menunda mandi sampai waktu Subuh. Dalam kasus ghusl setelah berhubungan intim, suami dan istri dianjurkan berwudhu sebelum tidur dan mandi sedini mungkin agar mereka bisa sholat.