Sabtu 25 Mar 2023 04:40 WIB

Tak Sengaja Makan Babi, Perlukah Menyucikan Mulut Pakai Debu?

Lina Mukerjee dapat kecaman lantaran sebelum makan kriuk babi mengucap 'Bismillah'.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Daging babi matang (ilustrasi). Jika ada Muslim tak sengaja makan daging babi atau makanan lain yang diharamkan, maka terdapat cara khusus untuk menyucikan diri.
Foto: NINE MSN
Daging babi matang (ilustrasi). Jika ada Muslim tak sengaja makan daging babi atau makanan lain yang diharamkan, maka terdapat cara khusus untuk menyucikan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Influencer Lina Mukherjee beberapa waktu lalu sengaja makan kriuk babi karena penasaran dengan rasanya. Padahal, dia beragama Islam. Yang dilakukan Lina mendapat kecaman lantaran sebelum makan kriuk babi, dia mengucapkan "Bismillah".

Menyengajakan mengonsumsi makanan yang diharamkan Allah SWT merupakan perbuatan dosa. Pertanyaannya, bagaimana jika seorang Muslim tak sengaja makan makanan haram termasuk daging babi? Bagaimana cara menyucikan diri dari makanan haram tersebut?

Baca Juga

Dilansir laman Islam NU pada Jumat (24/3/2023), founder Aswaja Muda Ustaz Ahmad Muntaha mengatakan, daging babi hukumnya najis dan haram. Bila seseorang terlanjur memakan babi atau anjing, maka cara menyucikannya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu.

Ustaz Ahmad menjelaskan, Ibnu Hajar al-Haitami sebagai ulama fiqih Syafi'iyah pernah ditanya tentang hal ini. Jawabannya tertuang dalam Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I halaman 28-29.

“Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja’) dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk," jelasnya.

Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi'i kemudian berkata, “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk waswas. ”Berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar, Ustaz Ahmad mengatakan cara menyucikan mulut dari najis anjing atau babi bagi orang telanjur memakannya adalah dengan membasuh mulutnya, bagian luar maupun dalam, dengan air yang suci-menyucikan sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement