Sabtu 25 Mar 2023 12:02 WIB

CIPS: Pemerintah tak Perlu Meregulasi Penggunaan Chat GPT 

Kemunculan Chat GPT hanyalah awal dari revolusi kecerdasan buatan

Teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT dapat digunakan untuk membantu tugas harian (ilustrasi). Kemunculan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam bentuk aplikasi Chat GPT turut membawa dampak pada sektor pendidikan. Walaupun begitu, pakar CIPS menilai penggunaannya tidak perlu diregulasi secara resmi pada level nasional atau oleh pemerintah
Foto: Unsplash
Teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT dapat digunakan untuk membantu tugas harian (ilustrasi). Kemunculan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam bentuk aplikasi Chat GPT turut membawa dampak pada sektor pendidikan. Walaupun begitu, pakar CIPS menilai penggunaannya tidak perlu diregulasi secara resmi pada level nasional atau oleh pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemunculan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam bentuk aplikasi Chat GPT turut membawa dampak pada sektor pendidikan. Walaupun begitu, pakar CIPS menilai penggunaannya tidak perlu diregulasi secara resmi pada level nasional atau oleh pemerintah

“Wah kalau pemerintah harus meregulasi suatu produk tertentu, saya rasa tidak umum ya. Tapi mungkin yang dibatasi bisa dari dua hal, pertama pembatasan dari sisi pemanfaatan teknologi. Yang selanjutnya adalah pembatasan dari masing-masings sektor,” ungkap Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman berdasarkan rilis yang diterima Republika, Sabtu (25/3/2023).

Ajisatria mencontohkan, pemanfaatan kecerdasan buatan sudah cukup banyak di berbagai bidang, misalnya teknologi biometrik untuk pengenalan wajah. Teknologi ini akan dapat dipergunakan di suatu sektor tertentu, misalnya untuk penegakan hukum. Akan tetapi kalau untuk surveillance, penggunaannya dibatasi, bahkan dilarang.

Di Indonesia, penggunaan biometrik terkait dengan data pribadi sehingga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Untuk Chat GPT pada sektor pendidikan, ia menyebut bisa dijelaskan apa yang boleh dan tidak, sehingga tak perlu diatur dalam level nasional atau negara. 

“Sebenarnya kalau misalnya suatu industri tertentu sektor dapat meregulasi dirinya sendiri. Sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk campur gitu. Contohnya kalau tadi kita berbicara di sektor pendidikan, misalnya ada ada yang mengatakan bahwa Chat GPT dilarang di dalam ujian, maka pengaturannya bisa diserahkan ke sekolah masing-masing,” lanjutnya.

Pemerintah tidak perlu dibebankan untuk mengatur Chat GPT karena penggunaannya bergantung kepada sektornya dan bergantung pada pemanfaatannya. Pengaturannya juga tidak harus dari pemerintah.

Terkait kehadiran kecerdasan buatan dan dampaknya kepada kehidupan secara umum, Ajisatria mengatakan kemunculan Chat GPT hanyalah awal dari revolusi kecerdasan buatan itu sendiri. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul berbagai bentuk teknologi kecerdasan buatan lainnya.

Hal ini harus disikapi secara serius oleh berbagai pihak. Pertama, dari sisi ketenagakerjaan, semua pemangku kepentingan harus memikirkan skill apa yang diperlukan untuk mengembangkan diri supaya kita tidak ketinggalan dari sisi fungsi. Lalu bagaimana semua sektor bisa mengantisipasi segala risiko dan tantangannya? 

“Tetapi yang pasti. Kalau kita tidak mampu menangkap tantangan dan menyelesaikan risiko- risikonya, ya kita bisa bisa sangat tertinggal dalam dalam kita tidak bicara puluh tahun, dalam 5 --- 10 tahun ke depan saja kita bisa tertinggal kalau tidak beradaptasi,” tegasnya.

Ajisatria juga menambahkan kalau kehadiran teknologi kecerdasan buatan mungkin akan berdampak pada jenis-jenis pekerjaan tertentu. Tapi kemungkinan ini hendaknya disikapi dengan positif dan memacu mereka yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

"Pada akhirnya kalau kita berbicara ekonomi, kita akan melihat sebenarnya ke mana yang paling efisien dan mana yang paling memberikan value kepada dalam satu sistem ekonomi," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement