REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek gudang yang berisi ratusan bal pakaian bekas di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat malam (24/3/2023) bersama tim Bea Cukai Jambi dan Polsek Mestong.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Rivanda di Jambi, Sabtu, mengatakan bahwa penggerebekan terhadap gudang yang berisi ratusan bal pakaian bekas ini karena adanya laporan masyarakat, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada 134 bal pakaian bekas.
"Untuk sementara di dalam gudang ada 134 bal pakaian bekas yang rata-rata bekas barang impor, " katanya.
Di dalam gudang tersebut terlihat tumpukan karung besar yang masih terikat dan berisi pakaian seperti baju dan celana. Dalam penggerebekan gudang baju bekas impor tersebut, Polisi mengamankan tiga orang yang disinyalir mengetahui pemilik gudang baju bekas tersebut.
Rivanda mengatakan, kemungkinan besar pakaian bekas ini merupakan barang impor dari luar negeri karena adanya merek dari luar negeri yang tertulis pada karung-karung pakaian bekas. Berdasarkan pengakuan saksi, pakaian bekas impor ini akan diedarkan di Provinsi Jambi.
Pihak Kepolisian masih akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi terkait pakaian bekas ini, dan untuk sementara pakaian bekas ini diamankan sebagai barang bukti. Sebelumnya diberitakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri.
Di Jambi, bisnis pakaian bekas impor ini memang bukan hal baru. Berdasarkan pantauan, di Kota Jambi terdapat beberapa pasar yang menyediakan penjualan pakaian bekas impor tersebut seperti di Pasar Angso Duo, Pasar Simpang Pulau, kawasan Arizona.