Sabtu 25 Mar 2023 22:00 WIB

Masih Haruskah Sholat Pakai Masker? Ini Penjelasan MUI

Sholat dengan mengenakan masker sudah dijelaskan oleh MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Suasana shalat Tarawih pertama di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Rabu (22/3/2023) malam.
Foto: Dokumen
Suasana shalat Tarawih pertama di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Rabu (22/3/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengeluarkan fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020 yang menyatakan bahwa penggunaan masker ketika sholat berjamaah dibolehkan dan tidak makruh. Pasalnya, saat itu angka Covid-19 masih tinggi.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 lalu tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan MUI pada 30 Maret 2022.

Baca Juga

Namun, sejak 30 Dsemeber 2020 lalu, pemerintah Indonesia telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19. Lalu, pada Ramadhan kali ini, apakah fatwa dibolehkannya pakai masker saat sholat itu masih berlaku?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa pada dasarnya menutupi mulut saat shalat hukumnya adalah makruh.