REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) terus lakukan upaya pemenuhan persyaratan keamanan pangan, label dan sanitasi higiene dalam penanganan produk selama di peredaran mulai dari tahapan penerimaan dari pemasok, penyimpanan, pengolahan minimal dan pemajangan. Tidak hanya di pasar tradisional tetapi juga dilakukan pada ritel modern.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy pada saat meninjau pengujian keamanan pangan segar di salah satu ritel modern di Pusat Perbelanjaan Thamrin City Jakarta pada Jum’at (24/3/2023).
Menurutnya upaya tersebut dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar dan produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian secara cepat maupun pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi terhadap pangan segar yg beredar.
“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung,” ujar Sarwo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).