REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada 16 produk kosmetik mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan yang beredar di pasaran dalam pengujian yang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Temuan itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.
BPOM menjelaskan pewarna merah K3 dan merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik). Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM menjelaskan bahwa setidaknya terdapat satu juta unit kosmetik yang mengandung karsinogenik, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 34,4 miliar.
Dilansir LPPOM MUI pada Sabtu (25/3/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hukum penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia. Namun, Islam secara jelas memberikan panduan agar Muslimah selektif dalam menggunakan kosmetik.
Hal tersebut didasarkan pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, "Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram". Dengan kata lain, kosmetik yang digunakan harus sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya.
Kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan serta bukan dari bahan yang dilarang oleh syariat. Allah SWT tidak mengharamkan perhiasan apapun, termasuk kosmetik, tetapi harus diperhatikan bahannya jangan merusak manusia dan alam semesta, seperti yang dijelaskan dalam Alquran surat Al-Araf ayat 56:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."
Guru besar IPB University dan auditor senior LPPOM MUI, Sedarnawati Yasni, secara khusus menegaskan kepada konsumen untuk memiliki pengetahuan dan perilaku tentang legalitas keamanan kosmetik untuk mencegah paparan zat karsinogen.
"Kosmetik yang aman adalah kosmetik yang bebas dari bahan berbahaya dan memiliki legalitas," kata Sedarnawati.
Menurut BPOM (2018), kriteria produk kosmetik yang aman dan baik adalah kosmetik yang memiliki izin edar atau didaftarkan pada Dirjen POM, agar dapat diawasi oleh Badan POM. Kosmetik yang terdaftar tersebut harus memenuhi kriteria lain, seperti khasiat dan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan.