Ahad 26 Mar 2023 14:38 WIB

Mau Mudik Naik Kapal Ferry? Perhatikan Ketentuan Ini

ASDP akan melayani delapan lintasan terpantau nasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah kapal menunggu untuk bersandar di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (17/3/2023). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2023 menggunakan kapal penyeberangan arau ferry dapat memperhatikan sejumlah ketentuan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kapal menunggu untuk bersandar di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (17/3/2023). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2023 menggunakan kapal penyeberangan arau ferry dapat memperhatikan sejumlah ketentuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2023 menggunakan kapal penyeberangan arau ferry dapat memperhatikan sejumlah ketentuan. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan ASDP akan melayani delapan lintasan terpantau nasional yang berada di bawah koordinasi sembilan kantor cabang.

“Ada beberapa hal perlu diketahui oleh masyarakat sebelum mudik dengan kapal penyeberangan. Pertama, tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan,” kata Shelvy dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pengguna jasa bisa melakukan pembelian tiket via aplikasi Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Selain itu, Shelvy menegaskan tiket juga sudah mulai dipesan sejak H-60 keberangkatan.

“Calon penumpang wajib bertiket H-1 dari tanggal keberangkatan," ujar Shelvy.