Kampus—Sobat Kampus ingin bekerja sebagai ASN menjadi PNS atau PPPK ? Apa perbedaan PNS dan PPPK ? Bagaimana hak-hak PNS dan PPPK, apakah sama ? Yuk cari tahu agar tidak bingung lagi.
Aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kendati sama-sama Pegawai ASN, PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan. Berikut antara lain perbedaannya.
Lima Perbedaan PNS dan PPPK
1. Pengadaan
Pengadaan PNS
a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
b. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
c. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
d. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan.
e. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Pengadaan PPPK
a. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
b. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
c. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
d.Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
e. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya : Hak
2. Hak
Hak PNS
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Hak PPPK
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
3. Gaji
Gaji PNS
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
f. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
g. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
h. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
i. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
j. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
k. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Gaji PPPK
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya : Penghargaan
4. Penghargaan
Penghargaan PNS
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Penghargaan PPPK
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
5. Pemberhentian
Pemberhentian PNS
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pemberhentian PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas permintaan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Nah Sobat Kampus itu tadi lima perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat buat Sobat Kampus semua.
Baca juga :
Apa Itu Leptospirosis ? Bagaimana Cara Mencegahnya ?
Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ?
Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?
kuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com