REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) Malaysia pada pekan lalu, melakukan operasi penangkapan pengemis di Kuala Lumpur. Dari penangkapan tersebut, sekurangnya 10 pengemis diidentifikasi merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Indonesia.
"Petugas menangkap total 16 kasus yang melibatkan enam orang Malaysia dan 10 orang warga asing di bawah Undang-Undang (UU) Orang Miskin tahun 1977," kata pernyataan JKM di akun Facebook resmi Departemen tersebut, seperti dikutip di Jakarta pada Senin (27/3/2023).
Media daring Kosmo melaporkan bahwa WNI perempuan berusia 24 tahun termasuk yang terjaring dalam operasi penggerebekan itu. Perempuan WNI tersebut membawa bayi laki-laki berusia belasan hari yang lahir pada 14 Maret 2023.
Perempuan tersebut mengaku ditangkap saat mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu, Kuala Lumpur. Perempuan itu mengaku, meski suaminya tidak setuju, ia tetap mengemis untuk mengisi waktu.