REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mengantisipasi tindakan meresahkan sejumlah oknum masyarakat maupun pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta sejumlah uang sumbangan berkedok tunjangan hari raya (THR) terhadap pelaku usaha, Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho siap bertindak tegas.
Zain meminta para pelaku usaha, baik perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR Ramadhan 1444 Hijriyah, untuk segera melaporkan ke command center Polrestro Tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110. Dia tidak ingin kejadian tahun-tahun sebelumnya terulang.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Zain di Kota Tangerang, Provinsi Banten pada akhir pekan kemarin.
Dia menjelaskan, polisi bertugas untuk menciptakan situasi kondusif, aman, dan nyaman selama bulan suci Ramadan. Termasuk menjaga arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah berlangsung lancar.
Mengutip instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Muhammad Fadil Imran, kata Zain, Polrestro Tangerang tidak akan mentoleransi dan siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah oknum menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meski begitu, ia menegaskan, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," kata Zain.
Zain meminta bantuan masyarakat di wilayah hukum Polrestro Tangerang untuk melapor jika memang menjadi korban pemerasan THR. Dia meminta tidak ragu dan takut. "Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujarnya.