REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK) telah memberikan mandat adanya dua jabatan baru di dalam susunan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Adapun UU PPSK telah diundangkan pada 12 Januari 2023.
Ketua Panitia Seleksi DK OJK Sri Mulyani mengatakan pembentukan panitia seleksi sudah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden No 22/P Tahun 2023 pada 16 Maret 2023. "Di dalam UU PPSK, ada dua jabatan anggota DK OJK periode 2023-2028," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK pada Senin (27/3/2023).
Adapun kedua jabatan itu, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Lalu Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Berikut ini sembilan orang panitia seleksi DK OJK yang terdiri atas berbagai unsur.
• Ketua: Sri Mulyani dari unsur pemerintahan (Menteri Keuangan)
• Anggota: Perry Warjiyo dari unsur Bank Indonesia (Gubernur Bank Indonesia)
• Anggota: Suahasil Nazara dari unsur pemerintahan (Wakil Menteri Keuangan)
• Anggota: Kartika Wirjoatmodjo dari unsur pemerintahan (Wakil Menteri BUMN)
• Anggota: Doni Primanto Joewono dari unsur Bank Indonesia (Deputi Gubernur Bank Indonesia)
• Anggota: Dian Masyita dari unsur masyarakat (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia)
• Anggota: Muhammad Chatib Basri dari unsur masyarakat (Komisaris Utama Bank Mandiri)
• Anggota: Hoesen dari unsur masyarakat (Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk)
• Anggota: Wishnutama Kusubandio (Komisaris GoTo)
Panitia seleksi tersebut akan mulai bekerja hari ini, Senin (27/3/2023) dengan mengumumkan seleksi proses DK OJK periode 2023-2028. Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota DK OJK akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.