Senin 27 Mar 2023 12:00 WIB

Belanja Pakai Uang Digital, Perhatikan Aturan Syariatnya

Uang digital makin marak dan mudah ditemui pada zaman sekarang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Keuangan Digital
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Keuangan Digital

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Uang digital makin marak dan mudah ditemui pada zaman sekarang. Bagaimana hukum yang diatur Islam dalam berbelanja menggunakan uang digital? Apakah hukum uang digital berbeda dengan uang tunai?

Ustaz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan, e-money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur. Yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.

Baca Juga

Jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah. Antara lain:

Pertama, ditempatkan di bank syariah. Maksudnya, uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening customer ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.