Senin 27 Mar 2023 12:36 WIB

Terungkap! 31 Persen Impor Baju Bekas tak Tercatat

Sebanyak 31 persen impor ilegal pun tidak tercatat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membuka Skyeats Smesco di Jakarta, Selasa (21/3/2023) guna memudahkan UMKM melakukan bisnis kuliner.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membuka Skyeats Smesco di Jakarta, Selasa (21/3/2023) guna memudahkan UMKM melakukan bisnis kuliner.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki menyebutkan, terdapat 31 persen impor pakaian dan alas kaki yang tidak tercatat atau unrecorded. Termasuk impor pakaian bekas yang tengah gencar diberantas pemerintah saat ini.

"Saat ini, unrecorded impor termasuk impor pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen dari total pasar domestik. Tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen," ujar Teten dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Maka ia menegaskan, bukan hanya pakaian bekas ilegal yang membunuh dan menguasai pasar domestik, tapi juga baju impor yang unrecorded. Guna mengatasi itu, kata dia, pemerintah akan melakukan restriksi atau pembatasan impor.

"Tadi saya sampaikan ke Mendag (Zulkifli Hasan) ini perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka," tegasnya.

Menurut dia, hampir semua negara memberlakukan restriksi meski sudah masuk perdagangan bebas. Itu karena, kebijakan tersebut merupakan upaya setiap negara dalam melindungi pasar dalam negeri masing-masing. Eropa misalnya, sambung Teten, memperketat sawit Indonesia masuk pasar mereka.

"Sawit kita saja di luar dihambat dengan berbagai isu lingkungan. Lalu kita impor pisang dibutuhkan 21 sertifikat, ada tiga yang setiap bulan di-review, masa kita begity leluasa masukkan produk ke sini tanpa hambatan," tutur dia.

Kebijakan restriksi ini, lanjutnya, akan dibahas lebih lanjut. Tidak hanya dengan Kementerian Perdagangan, tapi juga dengan Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Menurut data Badan Pusat Statistik, sepanjang 2022 total volume impor pakaian bekas impor dan barang bekas lainnya sebanyak 272,14 ribu dolar AS dengan volume 26,2 ton. Importasi itu naik signifikan dari tahun 2021 yang senilai 44,1 ribu dolar AS dengan volume 7,9 ton. Khusus untuk periode Januari 2023, BPS mencatat nilai impornya baru mencapai 1.965 dolar AS dengan jumlah 147 kilogram.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement