REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, akan menertibkan papan reklame yang tidak mempunyai izin. Upaya penyisiran bakal dilakukan menyusul kejadian robohnya papan reklame di kawasan simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Sabtu (25/3/2023).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, sudah digelar rapat bersama sekretaris daerah Kota Bandung terkait reklame. Di mana diarahkan reklame tak berizin untuk ditertibkan.
Untuk itu, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. “Pagi tadi DPMPTSP rapat bersama kita. Yang tidak berizin semua di Kota Bandung diberi target sebulan,” kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin (27/3/2023).
Rasdian mengatakan, Satpol PP Kota Bandung ikut melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap reklame tidak berizin, baik itu di ruas jalan kota maupun jalan nasional dan lainnya.
Ihwal papan reklame yang roboh di Jalan Soekarno Hatta, menurut Rasdian, sementara ini diketahui merupakan milik perorangan. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui papan reklame itu tidak berizin.
Rasdian mengatakan, papan reklame yang roboh itu sudah diamankan sebagai barang bukti di gudang Satpol PP Kota Bandung. Lokasi tempat berdirinya papan reklame itu disebut sudah disegel.
Papan reklame tersebut roboh saat kondisi cuaca ekstrem. Rasdian mengatakan, Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus robohnya papan reklame tersebut.