Senin 27 Mar 2023 17:11 WIB

Buntut Penutupan Patung Bunda Maria, FKUB DIY Pertanyakan Peruntukan Rumah Doa

Harus ada syarat-syarat yang dipenuhi dalam membangun rumah doa.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Sutarno selaku adik kandung Yakobus Sugiharto mengklarifikasi penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal biru di rumah doa Dukuh Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Foto: Tangkapan layar
Sutarno selaku adik kandung Yakobus Sugiharto mengklarifikasi penutupan patung Bunda Maria menggunakan terpal biru di rumah doa Dukuh Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DIY mempertanyakan peruntukan dari dibentuknya Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulonprogo, DIY. Pertanyaan ini dilontarkan menyusul ditutupnya patung Bunda Maria dengan terpal di rumah doa tersebut.

"Kami terus terang juga masih meraba-raba (kasus) ini, yang punya tempat itu peruntukannya untuk apa? Itu harus terbuka dulu," kata Ketua FKUB DIY, Gregorius Sri Nurhartanto kepada Republika, Senin (27/3/2023).

Nurhartanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa tempat tersebut awalnya dibangun untuk dijadikan tempat pemakaman keluarga. Namun, dalam perkembangannya tempat tersebut diubah menjadi rumah doa oleh pemilik.

"Kami dari FKUB terus terang melihat persoalan ini harus dilihat secara objektif. Objektif itu dalam artian begini, harus ada kejujuran dari si pemilik tempat tersebut sebenarnya peruntukannya untuk apa," ujarnya.

Ia menegaskan, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi dalam membangun rumah doa. Sementara, izin pembangunan rumah doa di Kulonprogo tersebut belum dipenuhi oleh pemilik.

"Karena kalau mau diubah menjadi rumah ibadah, sudah ada syaratnya di PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang diatur disana, dan disitu melibatkan FKUB, kabupaten/kota, Kepala Kantor Kemenag, maupun bupati/wali kota setempat," tambahnya.

Bahkan, pemiliknya yakni Yakobus Sugiarto saat ini berdomisili di DKI Jakarta. Penutupan patung Bunda Maria tersebut pun dilakukan oleh keluarga pemilik, yakni adik kandungnya bernama Sutarno.

"Setahu saya, dalam Gereja Katolik sendiri, gereja tidak akan mudah mengizinkan dibuat tempat ziarah atau mendirikan gereja atau (rumah doa) seperti yang ada di Kulonprogo tersebut, ada standarnya. Karena gereja juga menyadari keinginan-keinginan orang itu kan terlalu menggebu-gebu, tetapi setelah itu kadang tidak memikirkan kepentingan pihak-pihak lainnya," jelas Nurhartanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement