REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel saat ini menahan 967 warga Palestina di penjara tanpa dakwaan atau pengadilan. Surat kabar harian Israel, Haaretz menunjukkan pada Ahad (26/3/2023), bahwa data itu adalah jumlah terbesar dalam penahanan warga Palestina.
Data tentang para tahanan diberikan oleh tentara pendudukan Israel kepada kelompok hak asasi lokal. Dalam data terbaru menjelaskan, jumlah total tahanan administratif adalah 971.
Sebanyak 967 orang adalah warga Palestina dari wilayah pendudukan Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan area Palestina yang diduduki pada 1948. Sekitar 90 persen dari perintah penahanan administratif disetujui oleh pengadilan militer.
Penahanan administratif ini berlangsung selama 20 tahun. Sistem ini adalah sisa dari era pendudukan Inggris.
Saat masa itu, tahanan yang ditahan tanpa dakwaan atau persidangan selama enam bulan dapat diperpanjang tanpa henti semata-mata berdasarkan bukti rahasia, dengan tahanan maupun pengacara juga tidak dapat melihatnya. Israel adalah salah satu dari sedikit negara yang menggunakan sistem seperti itu.