REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya untuk mempererat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dijalankan oleh Bea Cukai, salah satunya melalui wadah kegiatan customs visit customers. Kegiatan tersebut ditujukan sebagai sarana diskusi dan pertukaran informasi bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi kendala ataupun ingin memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan cukai.
Kegiatan CVC kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Banten, Bea Cukai Tanjung Emas, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Selasa (14/3/2023) lalu, Bea Cukai Wilayah Banten melakukan CVC ke PT L’Essential yang merupakan salah satu pengguna fasilitas pembebasan cukai etil alkohol di Tangerang Selatan. Dalam kesempatan diskusi tersebut, pihak Bea Cukai Wilayah Banten menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai.
Bea Cukai tidak hanya mengumpulkan penerimaan negara, melainkan memiliki misi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Misi ini dilaksanakan dengan memberikan asistensi dan bagaimana membantu kelancaran perdagangan.
Saat ini Bea Cukai juga membantu dalam pengaman hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Jika terdapat pemalsuan atas produk silahkan diinfokan kepada Bea Cukai, terlebih karena Bea Cukai bertugas di wilayah border (pintu masuknya barang impor).
Bea Cukai sebagai institusi pemerintah juga membantu melindungi merek lokal terhadap pemalsuan dari luar negeri. Selain itu, lewat program CVC, Bea Cukai juga berkesempatan untuk menelusuri lebih jauh proses bisnis pelaku usaha.
“Hal ini ditujukan untuk memastikan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif. Bea Cukai juga berbagi informasi dan membuka ruang konsultasi sehingga nantinya proses bisnis pelaku usaha dapat lebih efisien,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Sementara itu di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas melakukan kegiatan serupa ke PT Cargill Indonesia Plant Purwodadi dan PT AKR Corporindo Tbk. “Kegiatan CVC tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan proses sertifikasi authorized economic operator (AEO),” ujar Hatta.
AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan kepabeanan tertentu ini berupa fasilitas-fasilitas yang melebihi perusahaan dengan jalur MITA Prioritas. Fasilitas yang diperoleh perusahaan pemegang sertifikat ini bahkan berlaku secara internasional.
Banyak manfaat yang didapatkan operator ekonomi setelah memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain perlakuan kepabeanan tertentu berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, dan prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan. Kemudian, diberikan pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat, diberikan kemudahan pemberitahuan pendahuluan, dan masih banyak manfaat lain.
Selain itu operator ekonomi juga mendapat kemudahan-kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik dan kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara Bea Cukai dengan instansi pemerintah terkait. Izin AEO hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan. Program AEO ini memiliki kontribusi yang signifikan pada penerimaan negara dan pada penurunan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Emas.
Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau juga melaksanakan CVC ke PT Stargrower dan PT Saricotama. PT Stargrower merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi ekstrak gambir, sedangkan PT Saricotama merupakan perusahaan penghasil daging kelapa dan air kelapa.
Sebuah pencapaian yang luar biasa dimana PT Stargrower yang mendapatkan asistensi dari Bea Cukai Kepulauan Riau tercatat berhasil melakukan ekspor produknya sebanyak 27 ton senilai lebih kurang 730 juta rupiah tujuan negara Tiongkok melalui Malaysia dengan dokumen ekspor melalui Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.