REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, kegiatan Sahur on the Road (SOTR) dapat ditinggalkan apabila dapat menimbulkan bahaya, dan ibadah ini bersifat sunnah.
"Sahur itu kan sunnah, membagikan sahur juga sunnah. Sementara kalau di sana ada bahaya seperti berantem itu harom darurat, itu sunnah ditinggalkan tidak apa-apa, kalau memang secara keamanan dirasa membahayakan," kata KH Cholil pada Senin (27/3/2023).
Menurut KH Cholil apabila ingin mendapatkan pahala dengan membagikan makanan sahur, maka dapat dilakukan dengan cara lainnya. Makanan tersebut dapat dibagikan melalui pengiriman lainnya.
"Dan bisa jadi tidak harus datang, bisa dikirimkan sekarang ada media pengiriman sehingga tidak ada bahaya di jalan dan tidak terjadi tawuran," kata dia.
Adapun kegiatan SOTR selama Ramadhan banyak dilarang di sejumlah daerah. Hal ini karena SOTR berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Selain itu, pelaksanaan SOTR juga dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur diimbau tidak menggelar acara Sahur on the Road. Di samping itu, Polres Bogor juga menggencarkan patroli malam untuk mengantisipasi tawuran dan SOTR.